Sidang Kedua Astianto Cs Hadirkan Empat Saksi

SAKSI - H Supiatma saat memberikan keterangan sebagai saksi pelapor di persidangan kedua kasus penipuan oleh empat kader partai Demokrat DPC Barsel terhadap H Supiatma.

BUNTOK - Empat orang saksi dari pihak pelapor, dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus penipuan oleh empat orang kader Partai Demokrat DPC Kabupaten Barito Selatan, Kamis (18/10/2018).

Empat orang saksi, yakni saksi pelapor, H Supiatma, dan tiga orang saksi dari pihak pelapor, Taufik Hidayat, Ahmad dan Nur Adijah, dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan kedua, kasus penipuan di dalam tubuh DPC Partai Demokrat, terkait pemilihan Ketua DPC partai berlambang bintang merci itu, Sabtu (24/3/2018) lalu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Hakim Ketua, Ade Dharmawan SH MH, dan Hakim Anggota, Agustinus SH dan John Ricardo SH, serta Panitera, Fridho Tumon SH tersebut, mengagendakan mendegarkan keterangan saksi.

Saksi pertama yang memberikan keterangan adalah saksi pelapor, H Supiatma. Dalam keterangannya, pria yang akrab dipanggil H Piat ini, menceritakan bahwa dirinya dibujuk rayu oleh para terdakwa untuk menyerahkan sejumlah uang, dengan iming-iming akan dipilih menjadi ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Barsel.

Rangkaian bujuk rayu itu sendiri, dikatakan Piat, dilakukan oleh para terdakwa melalui berbagai cara, mulai dari pesan aplikasi whatsapp, SMS, telepon dan bahkan saat melakukan pertemuan di Rumah Makan Padang, di Jalan Pelita Raya simpang tiga Jalan Kelurahan Kota Buntok, Jumat (28/10/2018).

"Karena didesak dan diyakinkan dengan semua bujuk rayu oleh mereka (terdakwa), akhirnya saya bersedia dicalonkan menjadi Ketua, dengan komitmen mereka memilih saya menjadi ketua pada saat pemilihan, yang saat itu belum diketahui kapan pelaksanaannya," bebernya.

Lebih jauh, H Piat menceritakan, dari jumlah komitmen sebesar Rp50 juta per orang, dirinya menyerahkan uang sebagai uang muka kepada keempat terdakwa dan Nur Adijah, tiga hari setelah pertemuan di Rumah Makan Padang melalui Nur Adijah yakni sebesar Rp125 juta, yang rencananya dibagikan masing-masing orang mendapatkan Rp25 juta. Sedangkan kekurangannya, yakni Rp25 juta akan diserahkan tiga hari sebelum pelaksanaan Muscab.

Namun karena uang tersebut, tenyata hanya diserahkan oleh Nur Adijah kepada masing-masing terdakwa hanya Rp10 juta, akhirnya keempat terdakwa menagih langsung kepada saksi pelapor.

"Saya tidak tahu perihal kenapa dari uang yang Rp125 juta itu, Nur Adijah hanya menyerahkan Rp10 juta kepada masing-masing terdakwa, akhirnya mereka menagih kesaya. Mau tidak mau, saya kirimkan secara langsung kepada masing-masing terdakwa, baik kontan maupun dengan cara ditransferkan kerekening," bebernya.

Dalam keterangan saksi lainnya, yakni Nur Adijah, Ahmad dan Muhamad Syarif, semuanya menyampaikan keterangan yang memberatkan para terdakwa.

Rencananya pada sidang ketiga, atau sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada Kamis (20/10/2018) mendatang, masih mengagendakan keterangan para saksi, dengan menghadirkan saksi lainnya.[tampetu]
TAG